5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mudik Lebaran 2021

5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mudik Lebaran 2021 – Sebelum Corona menyerang, berkumpul bersama sanak saudara di masa lebaran adalah hal membahagiakan. Namun, setelah pandemi Covid-19, segala sesuatunya terasa tidak sama lagi. Kita harus mengubah kebiasaan dan tentunya aturan hidup bermasyarakat.

Untuk itulah, di liburan lebaran ini, bagi kamu yang ingin mudik, persiapkan syarat mudik lebaran 2021 dengan benar, ya.

1.  Catat Tanggalnya

Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021, disebutkan bahwa mudik lebaran tahun 2021, ditiadakan. Tanggal operasinya, yakni 6-17 Mei 2021. Bahkan baru kemarin, Pemerintah mengeluarkan adendum larangan mudik. Jadi, per tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021, jika kamu berniat mudik, kamu perlu menyiapkan surat keterangan hasil tes negatif baik dengan RT-PCR, rapid test antigen, maupun GenNose C-19, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Makin ketat, bukan?

A Train with CC 206 Locomotive passing by Manggarai Station
Photo by Fachry Aiko / Unsplash

2.  Orang yang Dilarang Mudik

Siapa saja yang dilarang mudik? Siapa pun dirimu, entah berkulit sawo matang, gelap, ataupun putih, kamu dilarang mudik. Apa pun pekerjaanmu, baik karyawan BUMN / BUMD, karyawan swasta, Pengawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal, pekerja informal atau rakyat jelata, haram hukumnya mudik. Kamu bisa rebahan saja, karena rebahanmu menyelamatkan dunia.

Baca Juga: 7 Sisi Positif Tidak Mudik

3.  Jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik

Berikut ini kendaraan yang resmi dilarang untuk mudik 2021.

  • Kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
  • Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
  • Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Namun, moda transportasi maupun kendaraan bermotor di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan masih diperbolehkan melakukan pergerakan. Adapun wilayahnya sebagai berikut.

  • Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
  • Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi Bandung Raya
  • Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
  • Jogja Raya dan Solo Raya
  • Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang Kartosusilo)
  • Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros

Ada juga pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang dan hanya berlaku di 4 wilayah, yaitu:

  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  • Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  • Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo
  • Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Dan inilah jenis kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat (seperti ibu hamil dan pendamping)
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

4.  Denda Pemudik

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan denda terkait mudik lebaran 2021. Peraturan ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Isi Undang-Undang itu adalah: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelengggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana. Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

5.  Pengecualian dalam Mudik

Walaupun dilarang berpergian, bukan berarti yang punya kebutuhan mendesak tidak boleh melakukan apa-apa. Berikut merupakan pengecualian orang-orang  yang boleh melakukan perjalanan.

  • Orang yang bekerja / perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN / BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah)
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

Baca Juga: 7 Hal untuk Dilakukan Jika Tidak Mudik Lebaran

Jangan sedih ya, daripada bosan karena tidak bisa mudik lebaran, baca novel aja yuk. Aplikasi baca novel Indonesia, Cabaca, menyediakan bacaan bagus setiap harinya. Kamu tinggal pilih-pilih saja. Nikmati juga baca gratis di Jam Baca Nasional tiap pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. [Lisma]