Cara Menghitung Pembayaran Fidyah
Cara Menghitung Pembayaran Fidyah - Allah Swt memiliki sifat pengasih dan pemurah. Walaupun puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban, Allah memberikan kelonggaran bagi orang-orang yang tidak mampu melakukan puasa. Bagi orang yang tidak mampu ini, harus meng-qada puasa atau cukup membayar fidyah.
Fidyah artinya memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai pengganti bagi yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan. Berikut merupakan golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah.
1. Orang yang Sakit

Orang yang sakit di sini, bukan penyakit yang ringan-ringan, gaes. Masa meriang atau flu biasa saja langsung tidak puasa. Tidak boleh ya, gaes. Untuk yang sakit ringan dan masih bisa mengganti puasa, ganti saja puasanya di hari lain, bukan bayar fidyah. Golongan ini diperuntukkan bagi mereka yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi, seperti penderita jantung, ginjal, kanker stadium akhir dan lain sebagainya.
2. Orang Tua atau Lemah yang Sudah Tidak Kuat Lagi Berpuasa

Fidyah orang tua bisa dibayarkan oleh anak atau cucu yang mampu. Setelah membayar fidyah, para orang tua tidak wajib meng-qada puasa lagi.
3. Wanita Hamil dan Menyusui

Dalam hadis HR. Abu Dawud disebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap keadaan anak-anaknya, mereka boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin.
Dari dalil di atas, para ulama sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika dikhawatirkan membahayakan bayi yang dikandung atau anak yang sedang disusui.
Untuk bayar fidyah ibu hamil dan bayar fidyah ibu menyusui sendiri, ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Ada yang berpendapatan cukup membayar fidyah tanpa perlu meng-qada, meng-qada, tanpa perlu membayar fidyah, dan yang terakhir, meng-qada dan membayar fidyah sekaligus.
4. Orang yang Pekerjaannya Sulit (Kuli Bangunan, Tenaga Medis Covid-19, dsb)

Keringanan ini diberikan supaya pekerja kasar atau tenaga medis Covid-19, tetap terjaga kesehatannya. Orang yang masuk dalam golongan ini wajib membayar fidyah dan meng-qada puasa.
5. Orang yang Menunda Kewajiban Meng-qada Puasa Ramadan Tanpa Uzur Syar’i Hingga Ramadan Tahun Berikutnya Menjelang

Semisal tahun ini, kita utang puasa sebanyak 5 hari. Dan sampai Ramadan tahun depannya belum bisa meng-qada puasa, maka harus membayar fidyah ditambah meng-qada 5 hari di tahun ini.
Baca Juga: Bolehkah Salat Tarawih Sendirian?
Cara Membayar Fidyah
Cara membayar fidyah dari golongan satu sampai lima adalah sama, yakni 1 mud atau disesuaikan dengan seporsi makanan yang biasa dimakan. Semisal, dalam satu kali makan kamu menghabiskan Rp20.000, maka kamu bisa memberikan uang Rp20.000 kepada fakir miskin, bisa dibayarkan per hari atau keseluruhan fidyah dibayar di hari itu juga.
Waktu terbaik dalam membayar fidyah adalah ketika kamu tidak berpuasa atau diakhirkan sampai akhir Ramadan.
Namun, kalau kamu belum memiliki uang, diperbolehkan untuk tidak membayar saat itu juga. Hukum membayar fidyah adalah wajib, dengan catatan mampu secara perekonomian. Apabila belum mampu, maka fidyah bisa ditangguhkan sampai mampu membayarnya.
Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu fidyah dan bagaimana cara membayarnya. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: 10 Resep dan Cara Membuat Kolak untuk Berbuka Puasa
Semarakkan hari Idulfitri yang istimewa dengan install Cabaca supaya bisa baca novel-novel bagus dari penulis Indonesia secara GRATIS. Download sekarang! [Lisma]
